Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Mesti Konsisten

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa keinginan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg) merupakan hak seseorang untuk berpolitik. Ini artinya, mantan napi koruptor sama dengan warga negara lainnya sehingga harus diberikan kesempatan untuk menjadi caleg.

Sikap Presiden tersebut mau tidak mau berbeda dengan semangat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hendak melaksanakan pemilihan caleg DPR, DPD, dan DPRD periode 2019-2024. Apalagi, pendaftaran calon akan mulai diajukan pada 4-17 Juli 2018 mendatang. Jadi, hanya beberapa pekan lagi sehingga harus diputuskan persyaratan caleg.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif. KPU mengusulkan mantan terpidana korupsi tidak dapat menjadi calon anggota legislatif. Larangan ini untuk mendorong pemilu yang lebih berintegritas dari sisi kandidatnya. Selain itu, larangan ini juga ditujukan untuk mendorong DPR, DPD, dan DPRD yang lebih bersih dari korupsi.

Sikap KPU itu merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia. Apalagi, rancangan peraturan KPU tersebut belum disepakati bulat oleh pemerintah, DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU sebagai penyelenggara pemilu memang harus menjaga kualitas pemilu dengan cara menghadirkan calon wakil rakyat yang setidaknya tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa. Soal bahwa eks narapidana korupsi sudah menjalani hukumannya, hal itu memang konsekuensi dari apa yang dia perbuat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top