Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPU Meneliti Berkas Syarat Administrasi Tiga Paslon di Pilgub Jakarta

Foto : ANTARA/Mario Sofia Nasution

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata bersama anggota KPU Astri Megatari saat jumpa pers usai pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta pada Senin (2/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menelitiberkas syarat administrasi pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.

"Sejumlah berkas yang kami teliti seperti ijazah atau dokumen pendukung lain seperti surat bebas utang atau tidak pailit, tidak pernah dipidana, tidak pernah dicabut hak pilihnya," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.

Menurut dia, tahapan ini untuk memastikan kebenaran dokumen-dokumen yang dilampirkan ketiga pasangan calon tersebut dan jika ada yang kurang akan disampaikan kepada tim pasangan calon.

"Nanti ada tahap perbaikan dokumen diberikan kepada paslon yang syaratnya masih belum lengkap. Kami juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan terhadap ketiga pasangan calon ini," kata dia.

Ia menegaskan jika ada pasangan calon belum melampirkan syarat administrasi yang dibutuhkan nanti akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top