Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 21 Nov 2017, 08:00 WIB

KPU Laksanakan Putusan Bawaslu

Foto: istimewa

Proses pendaftaran dan penelitian ulang terhadap 9 partaikini tengah dilakukan KPU, dari kelengkapan dokumen itu baru diketahui lolos tidaknya parpol.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk prosedur pendaftaran, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pemilu secara fisik, terhadap 9 partai politik (Parpol) calon peserta pemilu. Ketua KPU, Arief Budiman Senin (20/11) mengatakan, pihaknya patuh pada putusan Bawaslu, dengan melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya dokumen secara fisik yang diserahkan kembali oleh 9 parpol.

Selanjutnya, dokumen fisik tersebut akan dimasukan kedalam sistem informasi partai politik (SIPOL) "Bawaslu meminta kita melakukan pengecekan kembali diawali pengecekan fisik dan dimasukan sipol," ujar Arief Budiman, saat diwawancarai di Ruang Rapat Pleno, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Arief menjelaskan, KPU sifatnya hanya melaksanakan putusan Bawaslu, terkait lolos atau tidaknya parpol yang melakukan penyerahan dokumen secara fisik, ia hanya menjawab "Ya kita terima saja."

Disinggung mengenai server Sipol yang sering tidak berfungsi alias down, Ariefmenanggapi santai, menurutnya semua kemungkinan pasti bisa terjadi, tetapi jangan ragu terhadap kemampuan SIPOL, sebab KPU selalu siap melakukan sesuatu untuk melindungi dan membentengi sistem. Lebih jauh ia mengungkapkan, kenapa pengisian Sipol itu dibatasi sampai 22 November, sebab akan akan pembagian tugas dalam waktu tersebut.

Dimana penelitian administrasi akan berlangsung sampai 30 November, jadi partai mengambil sebagian waktu untuk tahap itu, KPU mengambil sebagian waktu untuk melakukan penelitian dan KPU Kab/Kota pun akan mengambil sebagian waktu untuk mengklarifikasi apakah ditemukan kesalahan pengisian dokumen atau tidak. "Jadi ada pembagian waktu untuk masing-masing pihak dalam melaksanakan tugasnya," kata Arie Budiman.

Seperti yang diketahui, KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Nomor 205/HK.03.1-Kpt/03/ KPU/XI/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu.

Keputusan tersebut ditetapkan untuk melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilu Arief menegaskan, apabila ada parpol yangdalam pengisian data Sipol di tahap penelian administrasi, maka silahkan kembali ajukan upaya hukum dalam bentuk apapun, sebab KPU akan menjalankan bentuk putusan yang diperintahkan terhadap KPU. "KPU akan jalani apapun bentuk putusan, asalkan putusan itu berdasarkan UU," tegasnya.

Instrumen Penting

Senada dengan Arief Budiman, Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar yang menilai, Sipol adalah suatu instrumen yang sangat penting untuk mewujudkan akuntabilitas parpol, apalagi dalam melakukan verifikasi faktual. Kemudian lanjut Fritz, KPU masih mewajibkan mereka (parpol) untuk mengisi Sipol kan mengisi sipol untuk melakukan pendaftran, bukan pada saat pendaftaran.

Fritz menegaskan, nantinya, setelah penelitian administrasi akan ketahuan parpol mana yang masih perlu melakukan perbaikan. "Kan mereka (parpol) juga punya kesempatan melakukan perbaikan," ujar Fritz. Menurut dia, ada penelitian administrasi, nanti di dalam penelitian administrasi akan ketauan siapa yang memang dokumen mana yang masih perlu perbaikan.

Kan mereka juga punya proses perbaikan bukan mereka tidak dikasih kesempatan untuk perbaikan. Terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), ia menjelaskan, Bawaslu akan merilisnya pada 28 November mendatang. Nantinya, guna memantau potensi kerawanan, di dalam IKP, akan diajukan pertanyaan kepada para rersponden, yang pertanyaannya fokus terhadap isu SARA dan kemungkinan bersifat isu religius. rag/AR-3

Redaktur:

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.