KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Proses pendaftaran dan penelitian ulang terhadap 9 partaikini tengah dilakukan KPU, dari kelengkapan dokumen itu baru diketahui lolos tidaknya parpol.
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk prosedur pendaftaran, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran pemilu secara fisik, terhadap 9 partai politik (Parpol) calon peserta pemilu. Ketua KPU, Arief Budiman Senin (20/11) mengatakan, pihaknya patuh pada putusan Bawaslu, dengan melakukan pemeriksaan terhadap ada atau tidaknya dokumen secara fisik yang diserahkan kembali oleh 9 parpol.
Selanjutnya, dokumen fisik tersebut akan dimasukan kedalam sistem informasi partai politik (SIPOL) "Bawaslu meminta kita melakukan pengecekan kembali diawali pengecekan fisik dan dimasukan sipol," ujar Arief Budiman, saat diwawancarai di Ruang Rapat Pleno, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Arief menjelaskan, KPU sifatnya hanya melaksanakan putusan Bawaslu, terkait lolos atau tidaknya parpol yang melakukan penyerahan dokumen secara fisik, ia hanya menjawab "Ya kita terima saja."
Disinggung mengenai server Sipol yang sering tidak berfungsi alias down, Ariefmenanggapi santai, menurutnya semua kemungkinan pasti bisa terjadi, tetapi jangan ragu terhadap kemampuan SIPOL, sebab KPU selalu siap melakukan sesuatu untuk melindungi dan membentengi sistem. Lebih jauh ia mengungkapkan, kenapa pengisian Sipol itu dibatasi sampai 22 November, sebab akan akan pembagian tugas dalam waktu tersebut.
Dimana penelitian administrasi akan berlangsung sampai 30 November, jadi partai mengambil sebagian waktu untuk tahap itu, KPU mengambil sebagian waktu untuk melakukan penelitian dan KPU Kab/Kota pun akan mengambil sebagian waktu untuk mengklarifikasi apakah ditemukan kesalahan pengisian dokumen atau tidak. "Jadi ada pembagian waktu untuk masing-masing pihak dalam melaksanakan tugasnya," kata Arie Budiman.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya