Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pemilu I--DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi

KPU Dukung Revisi UU Pemilu

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam kesempatan sebelumnya, Senin (22/4), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan juga Peraturan Bawaslu.

"Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan tentang kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, lanjut Suhartoyo, penting bagi pemerintah dan DPR ke depannya melakukan penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top