Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peraturan Pemilu I--DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi

KPU Dukung Revisi UU Pemilu

Foto : ANTARA/Rio Feisal

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Semua inisiatif dan usulan untuk perbaikan kami support (dukung). Itu intinya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat (26/4).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa lembaga kepresidenan masuk dalam kajian revisi UU Pemilu yang sedang dibahas di DPR.

Pernyataan Doli itu menanggapi tentang peran presiden dalam penyaluran bantuan sosial yang berdampak pada perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Bahwa kemudian ke depan kita harus mengatur semua kelembagaan kita, termasuk lembaga kepresidenan, saya kira itu perlu menjadi salah satu kajian kita dalam revisi undang-undang atau penyempurnaan sistem politik dan sistem pemilihan kita," kata Doli saat ditemui di Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/4).

Namun demikian, Doli menegaskan bahwa asumsi dan persepsi bahwa Presiden Joko Widodo melakukan intervensi atau "cawe-cawe" tidak terbukti, berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK), karena aspek yuridis memang berbasis bukti dan kesaksian, bukan praduga/asumsi.

Terkait dengan penyempurnaan undang-undang dalam penyelenggaraan Pemilu, Doli mengatakan pihaknya di Komisi II DPR telah mengusulkan adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Namun akhirnya terkendala pandemi Covid-19 yang membuat penyempurnaan UU Paket Politik yang telah disusun belum juga tuntas.

"Adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, bahkan itu menjadi bagian penyempurnaan undang-undang paket politik yang sudah kami susun, ada delapan itu. Tapi waktu itu karena ada Covid, akhirnya tertunda," kata dia.

Timbulkan Kebuntuan

Dalam kesempatan sebelumnya, Senin (22/4), Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan juga Peraturan Bawaslu.

"Pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dia mengatakan bahwa UU Pemilu belum memberikan pengaturan tentang kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya, lanjut Suhartoyo, penting bagi pemerintah dan DPR ke depannya melakukan penyempurnaan UU Pemilu, UU Pilkada, ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top