Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019

KPU Bolehkan Partai Baru Ikut Usulkan Paslon

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU pasal Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum berpotensi melanggar UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB, Nihayatul Wafiroh mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat, DPR dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah terkait Rancangan PKPU Pencalonan caleg serta presiden dan wakil presiden. "DPR meminta terhadap partai baru yang belum pernah mendapat suara di DPR dan pemilu sebelumnya, tidak bisa ikut mengusulkan," katanya Menurut Nihayatul Wafiroh, usulan KPU yang mengijinkan partai baru bisa mengusul calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Pasal 22 UU Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential Threshold (PT).

Dimana dalam Pasal 22 UU Pemilu dijelaskan, Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Merujuk pada Pasal 222 tersebut, artinya lanjut Nihayatul, sudah jelas yang bisa mengusung presiden atau wakil presiden haruslah partai politik yang benar- benar memenuhi ketentuan memenuhi kursi DPR dan suara pada pemilu sebelumnya. Dan yang dimaksud dengan pemilu sebelumnya ungkap Nihayatul, yakni Pemilu sebelumnya.

Misal pemilu 2019, maka ketentuan tersebut diterapkan untuk Parpol peserta pemilu 2014. "Kalau partai baru ikut mengusulkan presiden atau wakil presiden, maka PKPU pasal 6A berpotensi melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Pasal 222 UU Pemilu," ujarnya di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5).
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top