KPU Bolehkan Partai Baru Ikut Usulkan Paslon
Senada dengan Nihayatul Wafiroh, anggota komisi II dari D-Partai Golkar Rambey Kamarul Zaman menilai, yang boleh mencalonkan presiden atau wakil presiden, haruslah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu. Oleh karena itu ia meminta KPU tidak membuat lagi aturan yang justru 'abu-abu'.
Politisi senior Partai Golkar tersebut menegaskan, untuk menghapus pasal terkait dalam PKPU Pencalonan tersebut. Karena lanjut Rambe, bila partai baru diberikan hak untuk mengusul, maka akan menempatkan masalah baru. Dimana pada pemilu 2014 lalu, ada partai peserta Pemilu yang mungkin tidak memenuhi kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR tetapi memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya