KPU Berencana Buka Data Caleg
Ilham Saputra, Anggota KPU.
Berdasarkan data yang dikumpulkan PERLUDEM dari sistem informasi KPU infopemilu.kpu.go.id, per 6 Februari 2019, masih ada 2043 dari 7992 (25.56 persen) caleg yang enggan membuka data diri. Jika direkapitulasi berdasarkan jenis kelamin, 1162 dari 4790 (24.26 persen) caleg laki-laki enggan membuka data diri serta 881 dari 3203 (27.51 persen) caleg perempuan enggan membuka data diri.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede berpenda[at, jika merujuk pada pasal per pasal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada satupun pasal yang mewajibkan kepada caleg untuk membuka data pribadinya kepada publik.
Itu haruslah dimaklumi sebab UU tersebut hanya mengatur tentang hak publik untuk mengakses informasi yang ada di badan publik. Tetapi penyelenggara dan peserta pemilu menurut UU KIP adalah badan publik yang wajib tunduk dan melaksanakan keterbukaan informasi bagi publiknya.rag/AR-3
Komentar
()Muat lainnya