Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Keterbukaan Informasi | Publik Diminta Cermat Menelusuri Rekam Jejak Calon Wakil Rakyat

KPU Berencana Buka Data Caleg

Foto : ISTIMEWA

Ilham Saputra, Anggota KPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Komitmen penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan hajat demokrasi berkualitas ingin ditunjukkan dalam hal rekam jejak caleg.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa membuka informasi data riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) kepada publik, karena hal ini dianggap berpotensi melanggar Pasal 17 ayat H Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada dasarnya KPU ingin membuka atau memberikan data riwayat hidup para caleg, namun KPU terikat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya mengatur bahwa soal data pribadi itu tidak bisa kemudian diberikan atau dibuka begitu saja kepada publik.

Karena sesuai PKPU nomor 31 tahun 2018 tentang Pencalonan Legisilatif, ketika para caleg mendaftarkan dirinya sebagai caleg, mereka sudah diwajibkan mengisi formulir pencalonan BB.2 -KWK atau surat pernyataan tentang kesepakatan parpol dalam pencalonan. Yang di dalamnya berisi tentang data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, publikasi, penghargaan dan lain-lain.

Ini sekaligus menjelaskan bahwa KPU tidak perlu lagi meminta para caleg yang tidak mau membuka data dirinya. Karena dalam hal ini, para caleg yang tidak ingin membuka data dirinya terutama di sistem informasi pencalonan (SILON), juga memiliki hak konstitusional untuk tidak membuka data dirinya. Sebab di dalam formulir pencalonan BB.2 -KWK juga termuat data menyangkut informasi keluarga yang harusnya hal tersebut menjadi privasi para caleg.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top