Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

KPU: 81 Caleg Eks Napi Koruptor

Foto : ANTARA/Reno Esnir

DATA TERBARU - Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra menunjukkan berkas caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan kembali 32 nama calon anggota legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi. Hasil ini didapat usai KPUD provinsi dan kabupaten/kota melakukan penyisiran data selama 19 hari setelah 30 Januari lalu KPU mengumumkan 49 caleg mantan terpidana korupsi.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan penyisiran yang dilakukan KPUD provinsi dan kabupaten/kota sudah final sehingga tidak mungkin ada lagi ditemukan caleg mantan narapidana korupsi dalam data diri caleg yang telah diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

"Berdasarkan itu, kini jumlah caleg mantan terpidana korupsi di DPR dan DPRD sebanyak 72 orang dan caleg di DPD sebanyak sembilan orang sehingga keseluruhan terdapat 81 caleg mantan terpidana korupsi," katanya di Jakarta, Selasa (19/2). Arief mengatakan, setelah mengumumkan 81 caleg mantan narapidana korupsi, KPU akan secepatnya mengupdate nama-nama tersebut ke dalam laman (website) www.kpu.go.id.

Namun, untuk ditampilkan di laman, KPU harus terlebih dahulu melengkapi format tampilan yang berisi nama caleg, dapil asal, dan jenis pemilu, apakah DPD atau DPRD provinsi, kabupaten/kota. "Ini ditujukan agar pemilih mengetahui siapa saja caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi," jelasnya.

Adapun alasan mengapa 81 caleg mantan narapidana korupsi tersebut hanya ditampilkan di laman KPU, tidak di tempat pemungutan suara (TPS), Arief menjelaskan karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU) tidak menyebutkan itu, kecuali terhadap caleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU karena beberapa faktor yang memang sudah diatur dalam regulasi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top