Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

Dirjen Dukcapil Jelaskan soal KTP WNA

Foto : Antaranews

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA).

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta Rabu (1/6).

Penjelasan Dirjen Zudan itu sekaligus membantah isu yang berasal dari berita 2 tahun silam yang menyebutkan tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok sudah mulai dibuatkan KTP WNI untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.

Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Zudan juga mengungkapkan jumlah WNA yang mengurus KTP elektronik saat ini terdapat kurang lebih 13.056 WNA.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top