KPU: 81 Caleg Eks Napi Koruptor
DATA TERBARU - Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra menunjukkan berkas caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama caleg dengan status mantan terpidana korupsi di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2).
Data Caleg
Namun, jika caleg TMS sudah terdapat di dalam surat suara pemilu maka tidak bisa dihapus. Sehingga untuk kasus tersebut, KPU akan memerintahkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengumumkannya di TPS pada hari pemungutan suara tanggal 17 April nanti.
Dan bilamana si caleg TMS mendapatkan suara, maka suaranya menjadi tidak sah atau kembali ke partai pengusungnya. KPU juga sudah berkirim surat sejak Desember 2018 kepada partai-partai politik agar menyisir dan meminta caleg-calegnya membuka data diri.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya