Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPNas: Transformasi Kelola Sampah di Pantura Jabar Suatu Keharusan 

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Seorang anak berjalan melintasi aliran sungai yang dipenuhi sampah di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Senin (15/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Peran Bidang Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup di kabupaten tersebut tidak bisa kerja maksimal karena tidak memiliki Perda Pengelolaan Sampah. Sebab jika terjadi permasalahan di lapangan lebih mengandalkan peran Satpol PP. Mestinya, peran bidang persampahan yang diutamakan, seperti perlunya advokasi, edukasi dan kampanye pengelolaan sampah sistem (reduce, reuce, recycle) dari sumber dengan multi-teknologi.

Mengenalkan hierarki dan prinsip dasar pengelolaan sampah. Pelibatan berbagai elemen sangat esensial. Penyediaan dan dukungan berbagai infrastruktur, pendanaan dan teknologi pengelolaan sampah mulai dari sumber serta pasar daur ulang. Mendorong dan memberi peluang pada pemulung, pelapak, komunitas, bank sampah, PKK, Karang Taruna, para tetua dan tokoh, swasta, sektor daur ulang, dll agar terlibat dalam pengelolaan sampah.

Serang dan keseluruhan Provinsi Banten merupakan wilayah yang dihuni mayoritas santri dan ulama serta tempat peziarahan religius para aulia, ulama kharismatik, dll maka sangat penting mengumandangkan: "Islam Cinta Kebersihan, Islam Cinta Keindahan, dan Kebersihan itu Bagian dari Iman".

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. 41/2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Permasalahan sampah disebut menjadi permasalahan nasional, berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan dan lingkungan.

MUI menyebut setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan. Muslim diminta menghindarkan diri dari bebragai penyakit, serta perbuatan tabdzir atau menyia-nyiakan dan israf atau berlebih-lebihan. Selanjutnya, membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain, disampaikan hukumnya haram.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top