KPNas: Transformasi Kelola Sampah di Pantura Jabar Suatu Keharusan
📅 Senin, 09 Sep 2024, 15:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
JAKARTA - Pada Juli 2024, Bagong Suyoto dari Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) dan tim yang terdiri dari Rido Satriyo Sekretaris Yayasan Kajian Sampah Nasional, Carsa Hamdari Ketua Prabu Peduli Lingkungan, Khoidir Rohendi Ketua Yayasan Al-Muhajirin Bantargebang, melakukan investigasi dari TPST Bantargebang dan TPA Burangkeng hingga Muaragembong Bekasi Utara.
Dalam aktivitas tersebut, ditemukan sejumlah titik pembuangan sampah liar di pekarangan kosong, pinggir jalan, drainase, daerah aliran sungai (DAS) dan badan sungai.
Pembuangan sampah yang terparah tampak di sepanjang Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut). Ada yang ditumpuk, dan ada yang dibakar secara terbuka. Karena tidak ada infastruktur pengelolaan sampah, seperti bak, container sampah atau tempat penampungan sementara (TPS). Semakin ke utara semakin jauh jaraknya dari TPA Burangkeng, sekitar 60 sampai 75 km.
Kondisi tersebut semakin buruk ketika tim melakukan pemantauan menggunakan perahu, mengelilingi Muara Blacan Muaragebong. Bahwa sampah padat dan cair dari CBL berlabuh di Muara Blacan dan laut Jawa. Ditambah lagi limbah dari Banjir Kanal Timur (BKT), Kali Cilincing Jakarta. Muaragembong juga jadi penerima limbah dari ujung aliran Kali Citarum.
Belum seluruh wilayah Muaragembong tersebut dimonitoring. Namun, data-data dan foto-foto lapangan yang dikirim tim Peduli Lingkungan Muaragembong Bekasi, yang dipimpin Bang Ajis/Kunceng menunjukkan, bahwa pencemaran di wilayah ini semakin massif. Pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan masyarakat dan biota air akibat limbah padat dan cair mengandung logam berat. Informasi terbaru, tim mengirim foto-foto limbah medis yang terdampar di hutan mangrove Muaragembong.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berkaitan dengan sampah, pada 1 September, Bagong melakukan perjalanan (ziarah religi). Mulai dari makam Syech Maulana Yusuf Kelurahan Kasemen, Masjid Banten Lama Kelurahan Kasunyatan Kota Serang, terus melewati Kramatwatu menuju Kampung Gunungsantri Desa Bojonegara. Simpulan sementara, pengelolaan sampahnya masih buruk.
Dalam perjalanan ia menemukan sejumlah pembuangan sampah liar, tetapi juga semacam penampungan sementara. Mungkin TPS darurat. Sampah dibuang di sembarang tempat; pekarangan kosong, saluran air, pinggir jalan, dll. Sebagian ada yang dibakar, mumpung musim kemarau.
Sepanjang jalan raya Bojonegara menuju tol Jakarta-Merak terdapat beberapa titik pembuangan sampah warga. Ada yang liar, dan ada TPS alakadarnya, sampahnya berserakan. Tampaknya Pemerintah Kabupaten Serang masih kebingungan mengelola sampah. Mereka belum bisa menerapkan standar pengelolaan sampah berpijak UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, dan Perpres No. 97/2017.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengutip Radar Banten (18/2), Pemerintah Kabupaten Serang pada tahun ini menganggarkan Rp26 miliar yang rencananya akan digunakan untuk pembuatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Kabupaten Serang. Opsi lokasinya di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang,
Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku kebingungan untuk membuang sampah-sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik di Kabupaten Serang lantaran belum adanya keputusan mereka dapat membuang sampah ke TPS di Cilegon.
"Di Cilegon belum berjalan, jadi ini mau membuang kemana, bingung mau membuangnya. Kami sedang berkoordinasi dengan Pemkot Cilegon, mereka sedang membuat BLUD supaya lebih mudah untuk pembayarannya," terangnya.
Tatu mengatakan, Kabupaten Serang tidak bisa terus-menerus bergantung dengan daerah lain dalam hal mengolah sampah yang diproduksi oleh Kabupaten Serang. Untuk itu pihaknya tengah berupaya untuk membuat TPST Kabupaten Serang.
Jika tidak mempunyai TPA sampah sendiri akan menimbulkan masalah semakin kompleks dan pelik. Kabupaten Serang masih mengandalkan TPA Cilowong Kota Serang. Mestinya Pemkab Serang membuat TPS 3R atau Pusat Daur Ulang setiap kelurahan atau kecamatan. Jadi, fokusnya pengolahan sampah dari sumber.
Sebenarnya Kabupaten Serang telah memiliki Perbup tentang Pengelolaan Sampah. Yaitu, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang No. 6/2021 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Serang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Jauh sebelumnya sudah ada Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kebersihan. Perda No.11 tersebut belum mengacu pada UU No. 18/2008, PP No. 81/2012 dan peraturan perundangan terkait.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!