Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 27 Jun 2023, 01:35 WIB

KPK Tunjukkan Uang Sitaan dari Enembe Rp81,9 Miliar

Uang Sitaan -- Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah belakang), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan belakang), menunjukan barang bukti uang yang disita dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, di Jakarta, Senin (26/6).

Foto: ANTARA/Reno Esnir

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memperlihatkan uang tunai senilai 81.994.493.000 rupiah yang disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE)," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers.

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai 81.628.693.000 rupiah, kemudian 26.300 dollar Singapura dan 5.100 dollar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai 81,9 miliar rupiah.

Alex mengungkapkan ada 23 aset yang diduga sebagai hasil korupsi yang disita Lukas Enembe. Selain uang tunai, aset lainnya yang disita penyidik KPK, yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai 2 miliar rupiah, sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai 40 miliar rupiah.

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai 5,3 miliar rupiah, tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan di Jayapura senilai 682 juta rupiah, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai 4,3 miliar rupiah, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai 1 miliar rupiah, tanah seluas 2.000 m2 beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai 1 miliar rupiah.

Satu unit apartemen di Jakarta senilai 510 juta rupiah, satu unit apartemen di Jakarta senilai 700 juta rupiah, rumah tipe 36 di Koya Barat senilai 184 juta rupiah, sertifikat hak milik tanah di Koya Koso, Abepura, senilai 47,6 juta rupiah, sertifikat hak milik tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB yang rencananya dibangun rumah makan di Koya Koso, Abepura, senilai 2,7 miliar rupiah, dua keping emas batangan senilai 1,7 miliar rupiah.

Pada Senin (26/6), Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe dalam sidang perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi serta memerintahkan sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.