Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Pihak Keluarga Kooperatif untuk Serahkan Umar Ritonga

KPK Tangkap DPO Kasus Suap Proyek Labuhanbatu

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai 576 juta rupiah yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Uang pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang 500 juta rupiah dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 42,28 miliar rupiah dan 218.000 dollar Singapura dari pengusaha. Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar 42,28 miliar rupiah dan 218.000 dollar Singapura. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top