Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Pihak Keluarga Kooperatif untuk Serahkan Umar Ritonga

KPK Tangkap DPO Kasus Suap Proyek Labuhanbatu

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Selama pelarian, kata Febri, Umar diduga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang 500 juta rupiah yang dulu diduga dibawa Umar, sudah tidak ditemukan di lokasi.

Jadi Pembelajaran

Tersangka Umar, tambah Febri, dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum, baik yang telah menjadi DPO maupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, tersangka Umar melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang 500 juta rupiah dari petugas bank. Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top