Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Pihak Keluarga Kooperatif untuk Serahkan Umar Ritonga

KPK Tangkap DPO Kasus Suap Proyek Labuhanbatu

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (25/7) menangkap tersangka Umar Ritonga (UMR) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Umar merupakan orang dekat mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap UMR, seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (25/7).

Menurut Febri, tim mengetahui UMR berada di rumah dan kemudian tim menjemput dengan bantuan Polres Labuhanbatu. Dalam proses pencarian Umar, tim KPK di lapangan dibantu oleh Lurah Sioldengan, Yusuf Harahap bersama Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Khoirudin Saleh Harahap dengan dikoordinir oleh Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi.

Mereka yang meyakinkan keluarga Umar sehingga Umar yang lari dan sembunyi di daerah Perawang, Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK. "Pihak keluarga bersama lurah setempat sangat kooperatif dalam menyerahkan Umar untuk proses lebih lanjut. KPK sangat mengapresiasi sikap kooperatif tersebut," jelas Febri.

Selama pelarian, kata Febri, Umar diduga berada di sebuah kontrakan di daerah Perawang. Uang 500 juta rupiah yang dulu diduga dibawa Umar, sudah tidak ditemukan di lokasi.

Jadi Pembelajaran

Tersangka Umar, tambah Febri, dibawa ke gedung KPK Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum, baik yang telah menjadi DPO maupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, tersangka Umar melarikan diri membawa uang di Kabupaten Labuhanbatu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK. Sebelumnya, Umar bersama Pangonal dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Umar melarikan diri saat OTT KPK pada 17 Juli 2018 di depan kantor BPD Sumut. Umar adalah orang yang ditugaskan oleh Pangonal untuk mengambil uang 500 juta rupiah dari petugas bank. Namun Umar tidak kooperatif, saat tim KPK memperlihatkan tanda pengenal KPK, Umar melawan dan hampir menabrak pegawai KPK yang akan menangkapnya.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar, namun karena kondisi hujan dan tim harus mengamankan pihak lain maka Umar pun berhasil lolos dan diduga kabur ke daerah kebun sawit dan rawa di sekitar lokasi.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal ditangkap KPK pada 17 Juli 2018 terkait dugaan transaksi suap dari pengusaha Effendy Sahputra melalui sejumlah orang perantara. Pengusaha Effendy disebut mengeluarkan cek senilai 576 juta rupiah yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT.

Uang pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga. Sekitar pukul 18.15 WIB, orang kepercayaan Umar datang ke bank mengambil uang 500 juta rupiah dalam tas kresek yang dititipkan kepada petugas BPD Sumut. Tapi Umar kabur saat akan ditangkap.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 42,28 miliar rupiah dan 218.000 dollar Singapura dari pengusaha. Selain itu, menurut hakim, Pangonal dikenai uang pengganti sebesar 42,28 miliar rupiah dan 218.000 dollar Singapura. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top