Evaluasi Ombudsman
KPK Tak Bantah Telah Langgar Administrasi
Foto : Istimewa
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari
Dia mengatakan bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti konsep dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.
"Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman, cukup banyak," ujar Feri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya