KPK Tak Bantah Telah Langgar Administrasi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari
Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Feri menyebut bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah minta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan serta instansi terlapor.
"Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten," katanya.
Wewenang
Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena dia tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman, dalam hal ini, Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.
"Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman? Tentu saja boleh karena secara UU, itu memang kewenangan Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut," ujarnya pula.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya