Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Evaluasi Ombudsman

KPK Tak Bantah Telah Langgar Administrasi

Foto : Istimewa

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Feri Amsari mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bahwa institusinya melanggar administrasi atau tidak saat menyampaikan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

"KPK sama sekali tidak membantah, institusinya melanggar administrasi atau tidak, sehingga bukan tidak mungkin ini pengakuan KPK telah melakukan cacat administrasi. Namun untuk membela diri, KPK menyatakan Ombudsman juga melakukan cacat administrasi." kata Feri, di Jakarta, Jumat (6/8).

Dia mengatakan, KPK justru terlihat hendak melarikan perdebatan jauh dari substansi yang sebenarnya. Substansinya mengenai apakah KPK melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) proses peralihan pegawai komisi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kesan yang hendak ditimbulkan, lanjutnya, seolah-olah Ombudsman melanggar administrasi karena memeriksa KPK yang melanggar administrasi. "Alih-alih taat administrasi, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, malah menuduh Ombudsman tidak mematuhi aturan sendiri," katanya.

Menurutnya, KPK tidak membaca secara utuh peraturan mengenai Ombudsman. Feri lantas menjelaskan konsep administrasi dan hukum administrasi mengenai kewenangan Ombudsman terkait pemeriksaan polemik TWK bagi pegawai KPK.

Dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Feri menyebut bahwa salah satu fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman adalah minta klarifikasi dan/atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan laporan serta instansi terlapor.

"Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas, dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU tersebut, Ombudsman dibantu oleh asisten," katanya.

Wewenang

Karena itu, kewenangan melakukan klarifikasi yang dilakukan oleh keasistenan bidang pemeriksaan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Ombudsman yang dikutip Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lebih karena dia tidak memahami bahwa yang berwenang sesungguhnya Ombudsman, dalam hal ini, Pimpinan Ombudsman yang didelegasikan kepada asisten, kata Feri.

"Apakah boleh klarifikasi dilakukan Pimpinan Ombudsman? Tentu saja boleh karena secara UU, itu memang kewenangan Pimpinan Ombudsman. Asisten hanya melakukan dalam rangka membantu tugas dan kewenangan Pimpinan Ombudsman tersebut," ujarnya pula.

Dia mengatakan bantahan tersebut bukan karena Nurul Ghufron tidak mengerti konsep dan hukum administrasi, tetapi lebih sebagai alasan yang dicari-cari terhadap berbagai kesalahan administrasi yang dilakukan KPK dalam melaksanakan TWK.

"Sudah dicari-cari ternyata malah tidak membaca peraturan seutuhnya. Apalagi cacat administrasi penyelenggaraan TWK yang ditemukan Ombudsman, cukup banyak," ujar Feri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (5/8) mengatakan KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman atas LAHP berisi temuan maladministrasi dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top