Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Nurhadi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) yakni pihak swasta, Ferdy Yuman (FY). Dalam kasus itu, turut melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD); menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjonto (HS).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto di Jakarta, Minggu (10/1).

Setyo menambahkan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Ferdy akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Setyo merincikan, kasus yang menjerat Ferdy bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Hiendra, Nurhadi, dan Rezky. Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, tersangka Ferdy bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya.

Kemudian di awal tahun 2020, tersangka Ferdy diminta Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, tersangka Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar 490 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top