Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Nurhadi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung (MA) yakni pihak swasta, Ferdy Yuman (FY). Dalam kasus itu, turut melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD); menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjonto (HS).

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Brigjen Setyo Budiyanto di Jakarta, Minggu (10/1).

Setyo menambahkan, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka Ferdy akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Setyo merincikan, kasus yang menjerat Ferdy bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Hiendra, Nurhadi, dan Rezky. Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, tersangka Ferdy bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya.

Kemudian di awal tahun 2020, tersangka Ferdy diminta Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa. Pada Februari 2020, tersangka Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar 490 juta rupiah.

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin dan keluarganya beserta dua pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut. Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK memantau kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

"Saat tiba di lokasi, FY telah menunggu di Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya. Saat Tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," katanya.

Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga tersangka Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, namun ia dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

"Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top