Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Nurhadi

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Ilustrasi. Gedung KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin dan keluarganya beserta dua pembantunya menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan tersebut. Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK memantau kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky.

"Saat tiba di lokasi, FY telah menunggu di Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya. Saat Tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," katanya.

Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga tersangka Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Jawa Timur, namun ia dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

"Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top