KPK Tahan Syafruddin Temenggung
Usulkan SKL
Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui KKSK dengan mengubah atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar 4,8 triliun rupiah yang merupakan bagian dari pinjaman BLBI.
Dalam perkembanganya, berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian keuangan negara kasus indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI menjadi 4,58 triliun rupiah. KPK telah menerima hasil audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
n mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya