Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus BLBI - Syafruddin Akan Kooperatif Menjalani Proses Hukum

KPK Tahan Syafruddin Temenggung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Syafruddin, pemberian SKL itu juga telah mendapat persetujuan dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Saya hanya ikuti aturan dan semua yang saya kerjakan di BPPN sudah sesuai," ucap Syafruddin.

Ia pun menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum hingga nanti menjalani proses persidangan. "Saya akan kooperatif melaksanakan apa yang disampaikan oleh KPK dan saya sampaikan di pengadilan nanti," tuturnya.

KPK telah menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka pada April 2017. SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-Djakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top