KPK Tahan Syafruddin Temenggung
Hasil penyidikan KPK menunjukkan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung diduga terkait dengan korupsi kasus BLBI. Untuk memudahkan penyidikan, KPK menahan Syafruddin.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin ditahan terkait dengan tindak pidana korupsi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Syafruddin terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.
Syafruddin seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis menyatakan saat menjabat Kepala BPPN sudah menjalani seluruh aturan, termasuk pemberian SKL tersebut. "Semua yang dikerjakan di BPPN sudah sesuai aturan. Sudah diaudit BPK dan dikerjakan dengan sebaik-baiknya," kata Syafruddin yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar gedung KPK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya