Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Haji - Investasi Harus Tetap Mengikuti Prinsip Syariah

KPK Siap Awasi Investasi Dana Haji

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

DISKUSI DANA HAJI - Dari kiri ke kanan: Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia, Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, dan Anggota DPR Komisi VIII, Khotibul Umam Wiranu menjadi pembicara dalam diskusi ”Untung Rugi Investasi Dana Haji”, di Jakarta, Minggu (6/8). Investasi Dana Haji untuk infrastruktur dinilai bisa memberikan manfaat besar kepada jemaah dan negara yang hasilnya antara lain bisa digunakan untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau kendati hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

A   A   A   Pengaturan Font

BPKH tidak akan mengambil risiko yang tinggi dalam mengelola dana haji. Dana milik calon jemaah haji ini hanya diinvetasikan pada proyek-proyek yang menguntungkan saja.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu mengawasi penggunaan dana haji yang kini diwacanakan akan diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Pengelolaan dana haji mesti hati-hati, karena dana tersebut berasal dari jerih payah masyarakat calon jemaah haji. "Kami siap melakukan pegawasan jika nanti dana haji untuk pembangunan infrastruktur seperti yang direncanakan Presiden Joko Widodo," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di Jakarta, Minggu (6/8).

Kendati demikian, lanjutnya, KPK kini masih mengkaji aturan pengunaan, juga mekanisme pengawasan dana tersebut. "Regulasi penggunaan dana haji tersebut akan menjadi kajian KPK jika memang KPK diberikan tugas untuk pengawasan dana tersebut," tandasnya. Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Yuslam Fauzi, memastikan pihaknya akan berhati-hati dalam mengelola dana haji.

Sebab, dana haji yang dikumpulkan berasal dari jerih payah masyarakat. "Kami menyadari bahwa dana haji bukan mudah untuk mengumpulkannya. Ada jerih payah masyarakat, yang menabung uang sedikit demi sedikit untuk berangkat haji," ujar Yuslam dalam diskusi publik di Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yuslan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil risiko yang tinggi dalam mengelola dana tersebut danhanya pada proyek-proyek yang menguntungkan saja. Jadi tidak hanya pada infrastruktur saja. "Untuk portofolio sendiri akan diatur dalam Perpres UU 34/2014 tentang Pengelolaan Dana Haji memberikan kebebasan bagi BPKH untuk mengelola dana saja. Infrastruktur hanya salah satu saja, dan ingat infrastruktur itu bisa saja dari pasar modal dan beli Sukuk."
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top