Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Haji - Investasi Harus Tetap Mengikuti Prinsip Syariah

KPK Siap Awasi Investasi Dana Haji

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

DISKUSI DANA HAJI - Dari kiri ke kanan: Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia, Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, dan Anggota DPR Komisi VIII, Khotibul Umam Wiranu menjadi pembicara dalam diskusi ”Untung Rugi Investasi Dana Haji”, di Jakarta, Minggu (6/8). Investasi Dana Haji untuk infrastruktur dinilai bisa memberikan manfaat besar kepada jemaah dan negara yang hasilnya antara lain bisa digunakan untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau kendati hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk membuat akun virtual bagi setiap calon jemaah yang sudah menyetorkan dananya. Melalui akun virtual tersebut bisa dilihat berapa keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan dana haji tersebut. Pihaknya menargetkan bisa menaikkan laba dari pengelolaan dari sebelumnya 5,7 persen menjadi dikisaran 8 hingga 10 persen. Selama ini, dana haji hanya dikelola melalui pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Sukuk, dan deposito syariah.

Prinsip Syariah

Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan apa pun bentuk investasi yang dilakukan terhadap dana haji itu harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur undang-undang seperti syariah, penuh kehati-hatian, aman, dan likuiditasnya baik. "Dan yang tidak kalah penting nilai manfaat harus kembali ke jemaah itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas," ujar dia.

Pengelolaan dana haji, lanjut Lukman, sepenuhnya diserahkan ke BPKH yang telah diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan dana haji yang ada. Saat ini, dana haji yang bisa dikelola sebanyak 99,34 triliun rupiah yang terdiri dari dana haji sebanyak 96,29 triliun rupiah dan 3,05 triliun dari dana abadi umat.

Lukman menjelaskan, selama ini hasil yang didapatkan dari pengelolaan dana haji tidak maksimal disebabkan Kemenag lebih fokus pada penyelenggaraan ibadah haji. Namun, dengan adanya UU 34/2014, maka Kemenag tak lagi mengelola dana haji itu. "Semua dana haji akan diserahkan ke BPKH dan mereka yang mengelolanya." Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am, menegaskan investasi dari dana haji wajib memenuhi empat syarat.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top