KPK Siap Awasi Investasi Dana Haji
DISKUSI DANA HAJI - Dari kiri ke kanan: Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia, Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, dan Anggota DPR Komisi VIII, Khotibul Umam Wiranu menjadi pembicara dalam diskusi â€Untung Rugi Investasi Dana Hajiâ€, di Jakarta, Minggu (6/8). Investasi Dana Haji untuk infrastruktur dinilai bisa memberikan manfaat besar kepada jemaah dan negara yang hasilnya antara lain bisa digunakan untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau kendati hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam.
Pertama, investasi dana haji boleh dilakukan untuk proyek atau jenis usahanya bermanfaat bagi jemaah dan memenuhi prinsip syariah. Kedua, harus memenuhi prinsip prudent, sebab dana haji tersebut pada dasarnya tidak boleh menyusut. Ketiga, lanjut Asrorun, mengandung kemaslahatan bagi umat Islam atau jemaah haji. Keempat, dana tersebut harus likuid karena harus tersedia ketika dibutuhkan oleh jemaah haji. "Jika keempat prinsip itu dipenuhi maka MUI tidak akan menghalangi rencana pemerintah menginvestasikan dana haji untuk sejumlah proyek seperti infrastuktur," pungkasnya. mza/cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya