![KPK Serahkan Barang Rampasan Zainudin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_wg8yk_resized.jpg)
KPK Serahkan Barang Rampasan Zainudin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan
![KPK Serahkan Barang Rampasan Zainudin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan](https://koran-jakarta.com/images/article/php_wg8yk_resized.jpg)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Lalu, satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai penaksiran 2.462.500.000 rupiah; kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran 5.787.897.000 rupiah. AMP dan perlengkapannya 22 unit, dengan nilai penaksiran 7.210.961,000 rupiah.
Kemudian, handphone sebanyak sembilan buah. Dengan nilai penaksiran 13.312.000 rupiah; satu buah jam tangan merk Richard Mille dengan nilai penaksiran 3.575.000 rupiah; satu buah cincin dengan nilai penaksiran 13.745.000 rupiah.
"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah," kata Ali. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya