Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Serahkan Barang Rampasan Zainudin Hasan ke Pemkab Lampung Selatan

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan milik terpidana Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Di mana, barang rampasan tersebut merupakan barang bukti atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zainudin dalam suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

"Hari ini Selasa (17/11), bertempat di Kantor Bupati Lampung Selatan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, KPK yang di wakili oleh Mungki Hadipratikto selaku Jaksa pada KPK telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/11).

Ali menambahkan, penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar, dengan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, dan Jaksa KPK, Josep Wisnu Sigit. Adapun barang-barang yang diserahkan adalah dokumen sebanyak 29 berkas.

Kemudian, uang sejumlah 7.569.227.394 rupiah dan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 16 November 2020. Selanjutnya, tanah sebanyak 58 bidang, dengan nilai penaksiran 19.098.883.000 rupiah.

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kelurahan Jagabaya III Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dengan nilai penaksiran 2.462.500.000 rupiah; kendaraan 25 unit. Dengan nilai penaksiran 5.787.897.000 rupiah. AMP dan perlengkapannya 22 unit, dengan nilai penaksiran 7.210.961,000 rupiah.

Kemudian, handphone sebanyak sembilan buah. Dengan nilai penaksiran 13.312.000 rupiah; satu buah jam tangan merk Richard Mille dengan nilai penaksiran 3.575.000 rupiah; satu buah cincin dengan nilai penaksiran 13.745.000 rupiah.

"Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah," kata Ali. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top