Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi Korporasi - Penyidik Memeriksa Dua Orang Saksi

KPK Segera Panggil Direksi Nindya Karya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Tak menutup kemungkinan, terkait penyidikan kasus ini, KPK akan memanggil Menteri BUMN (Rini Soemarno) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono). Kami lihat dinamika dan kebutuhan penyidik dalam menggali informasi," katanya.

Periksa Dua Saksi

Untuk mendalami kasus ini pada Senin (23/4), kata Febri, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya, Arie Mindartanto dan karyawan PT Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait PT Tuah Sejati.

KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011. Upaya penetapan tersangka bagi dua perusahaan ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperoleh mereka dalam bentuk laba atas proyek tersebut senilai 94,58 miliar rupiah.

Jumlah itu dengan rincian Nindya Karya menerima 44,68 miliar rupiah dan Tuah Sejati senilai 49,90 miliar rupiah. Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya senilai 44,68 miliar rupiah. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai 12 miliar rupiah, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top