Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi Korporasi - Penyidik Memeriksa Dua Orang Saksi

KPK Segera Panggil Direksi Nindya Karya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk mengungkap dugaan korupsi korporasi di kasus pembangunan Dermaga Sabang, KPK segera memanggil direksi PT Nindya Karya.

JAKARTA - Untuk mengungkap kasus korupsi PT Nindya Karya pada proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil direksi perusahaan ini. Pemanggilan untuk mengetahui lebih jelas dugaan korupsi yang melibatkan korporasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016 tentang Tata Cara Penindakan Korupsi Korporasi, para direksi akan mewakili korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi untuk dimintai keterangan.

"Memang benar secara personal memang belum tentu ada kaitannya. Namun direksi harus datang untuk mewakili korporasi sesuai dengan Perma. Kami harap mereka bisa membantu jika dibutuhkan data-data perusahaan untuk kemudian dipelajari penyidik," kata Febri yang dikonfirmasi Senin (23/4).

Febri menambahkan direksi yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan tidak hanya yang menjabat saat ini, namun direksi yang menjabat ketika proyek Dermaga Sabang, juga akan dimintai keterangannya.

"Tak menutup kemungkinan, terkait penyidikan kasus ini, KPK akan memanggil Menteri BUMN (Rini Soemarno) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Basuki Hadimuljono). Kami lihat dinamika dan kebutuhan penyidik dalam menggali informasi," katanya.

Periksa Dua Saksi

Untuk mendalami kasus ini pada Senin (23/4), kata Febri, penyidik KPK memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya, Arie Mindartanto dan karyawan PT Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait PT Tuah Sejati.

KPK menetapkan Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi korporasi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Aceh yang dibiayai APBN sejak 2006-2011. Upaya penetapan tersangka bagi dua perusahaan ini dilakukan guna mengupayakan pengembalian ganti rugi negara yang diperoleh mereka dalam bentuk laba atas proyek tersebut senilai 94,58 miliar rupiah.

Jumlah itu dengan rincian Nindya Karya menerima 44,68 miliar rupiah dan Tuah Sejati senilai 49,90 miliar rupiah. Atas hal tersebut, KPK kemudian telah membekukan rekening Nindya Karya senilai 44,68 miliar rupiah. Sementara untuk Tuah Sejati telah diamankan dua aset berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan senilai 12 miliar rupiah, dan sampai saat ini masih ditelusuri aset-aset milik Tuah Sejati lainnya.

Seperti diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun 2006-2011 senilai 793 miliar rupiah.

Rinciannya adalah pada 2004 senilai 7 miliar rupiah (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar 1,4 miliar rupiah), pada 2006 senilai 8 miliar rupiah, pada 2007 senilai 24 miliar rupiah, pada 2008 senilai 124 miliar rupiah, pada 2009 senilai 164 miliar rupiah, pada 2010 senilai 180 miliar rupiah, dan pada 2011 senilai 285 miliar rupiah.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar 313 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top