![KPK Segera Panggil Direksi Nindya Karya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjl_qcy_resized.jpg)
KPK Segera Panggil Direksi Nindya Karya
![KPK Segera Panggil Direksi Nindya Karya](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjl_qcy_resized.jpg)
Seperti diketahui, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono yang merupakan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu perusahaan terkait pekerjaan pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh yang dibiayai APBN tahun 2006-2011 senilai 793 miliar rupiah.
Rinciannya adalah pada 2004 senilai 7 miliar rupiah (tidak dikerjakan pada 2004-2005 karena bencana tsunami Aceh tapi uang muka telah diterima sebesar 1,4 miliar rupiah), pada 2006 senilai 8 miliar rupiah, pada 2007 senilai 24 miliar rupiah, pada 2008 senilai 124 miliar rupiah, pada 2009 senilai 164 miliar rupiah, pada 2010 senilai 180 miliar rupiah, dan pada 2011 senilai 285 miliar rupiah.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar 313 miliar rupiah dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya