Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 07 Des 2024, 00:05 WIB

KPK Persilakan Wali Kota Semarang Hevearita Ajukan Praperadilan terkait Penetapan Tersangka Dirinya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik KPK.

"KPK mempersilakan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai dengan hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan bahwa KPK melalui Biro Hukum KPK siap menghadapi dan mengawal proses persidangannya.

Ia juga yakin penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"KPK berkeyakinan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya.

Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pada tanggal 17 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.

Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas beserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

Penyidik KPK lantas langsung melakukan penggeledahan di sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Penggeledahan oleh penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran. Tidak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.