Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Perpanjang Penahanan Makelar Tanah RTH Bandung

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) membacakan surat penahanan tersangka pihak swasta Dadang Suganda (DS), di Jakarta, Selasa (30/6).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka Dadang Suganda (DS) pihak swasta yang diduga sebagai makelar tanah dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun 2012 dan 2013. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

"Penyidik KPK memperpanjang penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai 20 Juli 2020 sampai 28 Agustus 2020. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK Kavling K4," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/7).

Sementara itu, penyidik KPK turut menjadwalkan memeriksa dua saksi dalam bagian penyidikan dalam kasus ini. Mereka adalah pihak swasta, Toyib dan Ibu Rumah Tangga, Iis Rohmawati. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DS," kata Ali.

Dadang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019, dan baru ditahan KPK pada Selasa (30/6). Kasus yang menjerat Dadang ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, di mana ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah dua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yaitu Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KDS) serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat. Ketiganya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top