Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

KPK: Penahanan Enembe di Rutan Miliki Dasar Kuat

Foto : antaranews

Lukas Enembe

A   A   A   Pengaturan Font

KPK mengatakan pihaknya mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rutan KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Rutan KPK.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali saat dikonfirmasi terkait surat permohonan tahanan kota yang diajukan kuasa hukum Lukas Enembe. "Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/1).

Kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan pengajuan permohonan tahanan kota tersebut agar dokter pribadi Lukas Enembe bisa merawat yang bersangkutan.

Terkait hal itu Ali menegaskan bahwa pihak KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. "Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujarnya.

Lebih lanjut Ali berharap tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka. "PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top