KPK Jerat PT Putra Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta. Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar.
"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai 6,7 miliar rupiah yang diduga bagian dari keuntungan PT Tradha," katanya. Syarif mengingatkan para pelaku bisnis agar menghindari tindak pidana pencucian uang agar tidak terjerat oleh KPK.
Syarif pun berharap proses penegakan hukum terhadap PT Tradha ini menjadi bagian dari penguatan pemberantasan korupsi, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery. Apalagi ini pertama kali KPK menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka TPPU.
"Kami ingatkan agar seluruh pelaku bisnis secara serius melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," katanya.
mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya