Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bupati Kebumen - Yahya Fuad Jadi Pengendali PT Putra Ramadhan

KPK Jerat PT Putra Ramadhan

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta. Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar.

A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan, KPK menemukan bukti dugaan PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai korporasi yang terlibat tindak pidana pencucian uang.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai korporasi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT Tradha diduga menerima uang dari kontraktor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dengan menyamarkannya sebagai utang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penyidikan kasus TPPU terhadap PT Tradha merupakan pengembangan atas perkara yang menjerat Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya Fuad merupakan pengendali PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung. "KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF selaku pengendali PT PR atau PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Syarif, PT Tradha beberapa kali ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan cara meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek 51 miliar rupiah. Hal tersebut dilakukan untuk mengesankan seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor," kata Syarif.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top