Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Bupati Kebumen - Yahya Fuad Jadi Pengendali PT Putra Ramadhan

KPK Jerat PT Putra Ramadhan

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan kepada media terkait penetapan dan pengembangan tersangka dan kasus terbaru di gedung KPK, Jakarta. Dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Kebumen, KPK telah menetapkan PT Tradha sebuah korporasi yang pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kurun waktu 2016-2017 untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan total nilai proyek Rp51 miliar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai korporasi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT Tradha diduga menerima uang dari kontraktor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dengan menyamarkannya sebagai utang.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan penyidikan kasus TPPU terhadap PT Tradha merupakan pengembangan atas perkara yang menjerat Bupati Kebumen, Muhammad Yahya Fuad (MYF). Yahya Fuad merupakan pengendali PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung. "KPK menemukan fakta-fakta dugaan tersangka MYF selaku pengendali PT PR atau PT Tradha baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5).

Menurut Syarif, PT Tradha beberapa kali ikut dalam pengadaan proyek di Pemkab Kebumen dengan cara meminjam 'bendera' lima perusahaan lain untuk menyamarkan identitas untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek 51 miliar rupiah. Hal tersebut dilakukan untuk mengesankan seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor," kata Syarif.

"Fee" Proyek

Selain menyamarkan identitas, sambung Syarif, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Pemkab Kebumen setidaknya senilai 3 miliar rupiah seolah-olah sebagai utang.

Uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha yang bercampur dengan sumber lainnya. Dengan itu semua memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad.

Syarif menuturkan PT Tradha pun telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan jeratan pencucian uang. Saat ini PT Tradha telah mengembalikan uang sebesar 6,7 miliar rupiah. Namun upaya yang dilakukan PT Tradha tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai 6,7 miliar rupiah yang diduga bagian dari keuntungan PT Tradha," katanya. Syarif mengingatkan para pelaku bisnis agar menghindari tindak pidana pencucian uang agar tidak terjerat oleh KPK.

Syarif pun berharap proses penegakan hukum terhadap PT Tradha ini menjadi bagian dari penguatan pemberantasan korupsi, khususnya untuk memaksimalkan asset recovery. Apalagi ini pertama kali KPK menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka TPPU.

"Kami ingatkan agar seluruh pelaku bisnis secara serius melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang," katanya.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top