Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pemkot Kendari Diperpanjang

KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang

Foto : ANTARA / Ari Bowo Sucipto

Amankan Penggeledahan - Polisi melakukan pengamanan saat mobil yang ditumpangi para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melintas usai melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Malang, Mochammad Anton di Malang, Jawa Timur, Selasa (20/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Arief didakwa menerima suap sebesar 700 juta rupiah dari Jarot yang waktu itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Suap itu terkait dengan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Perpanjang Penahanan

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Febri menjelaskan, keempat tersangka itu antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 21 Maret sampai 29 April 2018 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018," kata Febri.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top