Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap - Masa Penahanan 4 Tersangka Korupsi Pemkot Kendari Diperpanjang

KPK Geledah Rumah Dua Calon Wali Kota Malang

Foto : ANTARA / Ari Bowo Sucipto

Amankan Penggeledahan - Polisi melakukan pengamanan saat mobil yang ditumpangi para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melintas usai melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Malang, Mochammad Anton di Malang, Jawa Timur, Selasa (20/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Rumah dua Cawali Malang digeledah KPK terkait kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.

MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dua calon wali kota (Cawali) Malang, yakni Moch Anton di Tlogomas dan Ya'qud Ananda Qudban, di Jalan Ijen, Kota Malang, Jawa Timur. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (20/3) sore itu terkait kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang 2015.

Tiga mobil tim penyidik KPK masuk ke garasi rumah pribadi Anton. Mereka melakukan penggeledahan sekitar 2,5 jam dan baru sekitar pukul 15.00 WIB tim penyidik meninggalkan rumah pribadi Wali Kota Malang nonaktif tersebut.

Selama pemeriksaan berlangsung secara tertutup. Pihak yang tak berkepentingan dilarang masuk. Begitu juga sebaliknya, orang-orang yang ada di dalam rumah saat tim penyidik masuk dilarang keluar. Rumah tersebut dijaga ketat aparat kepolisian.

Ketua RW 01 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Aziz Maulana, mengaku dirinya dipanggil penyidik untuk menyaksikan proses penggeledahan di dalam rumah Moch Anton yang juga Cawali petahana tersebut. "Katanya disuruh menyaksikan, ternyata tamunya dari KPK," ujarnya.

Aziz mengaku dirinya diminta menyaksikan proses penggeledahan di rumah Moch Anton sudah dua kali. Yang pertama pada Agustus 2017.

Sementara itu, Moch Anton tiba dirumahnya sesaat setelah penyidik KPK keluar, tidak mau berkomentar. Cawali Malang nomor urut 1 itu langsung masuk ke rumahnya.

Usai menggeledah rumah pribadi Wali Kota Malang nonaktif tersebut, penyidik KPK langsung menuju rumah Cawali Kota Malang lainnya, yakni Ya'qud Ananda Qudban, di Jalan Ijen 73.

Juru bicara pemenangan Ya'qud Ananda Qudban, Dito Arief, mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan KPK itu. "Belum ada rilis resmi dari KPK. Soal pemeriksaan itu, saya belum dapat informasi," kata Dito.

KPK sudah mendakwa dua orang dalam kasus ini, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap sebesar 700 juta rupiah dari Jarot yang waktu itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang. Suap itu terkait dengan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Perpanjang Penahanan

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Febri menjelaskan, keempat tersangka itu antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih, dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 21 Maret sampai 29 April 2018 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018," kata Febri.

Ant/mza/E-3

Penulis : Antara, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top