Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK dan KPU Mengancam Caleg

A   A   A   Pengaturan Font

Arief juga menyebut LHKPN bagi caleg penting untuk mengantisipasi banyaknya calon pejabat publik yang menjadi tersangka korupsi. Namun dalam perjalanan, KPU masih memberi kelonggaran pada caleg yang belum menyerahkan LHKPN.

Dasar kelonggaran ini mungkin karena para caleg juga dihadapkan pada berbagai persyaratan administrasi yang membutuhkan konsentrasi dalam mengurusnya. Namun LHKPN itu sangat penting dan tetap menjadi kewajiban bagi para caleg.

KPK sebagai institusi tempat para penyelenggera negara menyerahkan atau melaporkan LHKPN-nya, menyatakan hingga awal April belum seluruhnya membuat LHKPN. Untuk Anggota DPR saja dari 550 wajib lapor LHKPN, baru 351 yang mengurus laporan harta kekayaannya. Sementara itu, masih ada 199 wajib lapor yang belum mengurus LHKPN. Dengan demikian, tingkat kepatuhan DPR hanya 63,82 persen.

Mengingat pentingnya instrumen LHKPN dalam proses pemilu, maka KPU dan KPK pada Senin (8/4) menggelar pertemuan guna membahas kelanjutan soal LHKPN ini. Hasilnya, kedua institusi sepakat untuk menerapkan aturan yang ketat bagi para caleg, terutama yang sudah terpilih dan ditetapkan untuk membuat LHKPN.

Waktunya tidak lama, KPU-KPK memberi tenggat selama satu pekan setelah penetapan anggota terpilih, mereka harus melaporkan LHKPN. Jika tidak, KPU akan mengusulkan yang bersangkutan untuk tidak dilantik. KPU memiliki dasar hukum yang kuat yakni Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top