Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK dan KPU Mengancam Caleg

A   A   A   Pengaturan Font

Para calon anggota legislatif (caleg) baik untuk tingkat pusat maupun daerah kini tengah berjuang untuk meyakinkan konstituen dan masyarakat agar memlih mereka pada hari pencoblosan, 17 April mendatang. Berbagai upaya telah dilakukan para caleg agar bisa terpilih lagi, bagi mereka yang sudah duduk di periode sebelumnya.

Sedang bagi caleg baru mengadu peruntungan di Pemilu Serentak 2019 ini. Tidak mudah untuk menjadi caleg karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi secara internal maupun eskternal seperti kewajiban melaporkan harta kekayaan.

Apalagi untuk terpilih dalam pemilu legislatif yang kali ini dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden (Pilpres). Persaingan bukan saja di antara caleg dari 16 partai peserta pemilu, melainkan juga persaingan internal partai di suatu daerah pemilihan (dapil).

Dalam konteks syarat caleg, penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengeluarkan aturan yang mewajibkan para caleg untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya aturan itu hanya diwajibkan pada pelaksanaan pilkada. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, aturan penyerahan LHKPN bertujuan mencegah potensi tindakan yang menjurus pada korupsi yang dilakukan oleh caleg.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top