![KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpg77kd3_resized.jpg)
KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung
![KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpg77kd3_resized.jpg)
Awalnya, tambah Febri, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, tambah Febri, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (Banggar) dan anggota Banggar. Sesuai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar 123,9 miliar rupiah yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.
Menurut Febri, sebanyak dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar 33,455 miliar rupiah dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar 80,7 miliar rupiah. Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.
ola/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya