Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik Sudah Memeriksa 81 Saksi

KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyidik KPK sudah memeriksa 81 saksi untuk bisa mengungkap dugaan penyuapan dalam kasus pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Untuk itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi di gedung Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak awal Juli hingga pekan ketiga Juli 2019.

"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik bersama tim ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus terhadap unsur kerugian negara. Penyidik mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (15/7).

Secara simultan, lanjut Febri, penyidik KPK bersama tim ahli Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dari BPK memeriksa fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung.

Periksa 81 Saksi

Sampai Senin ini, kata Febri, sudah diperiksa total 81 saksi yang. Mereka diperiksa di Bandung dari berbagai unsur. Mereka terdiri dari sekretaris dewan DPRD Kota Bandung, pensiunan PNS/PNS, swasta/wiraswasta, dokter, ibu rumah tangga, lurah, buruh, dan petani.

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pengadaan Tanah untuk RTH di Pemkot Bandung pada tahun 2012-2013. Mereka adalah Hery Nurhayat serta dua anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Hery diketahui adalah narapidana korupsi dana hibah 38 LSM fiktif yang merugikan negara sebesar 8,1 miliar rupiah dan korupsi hibah Pemkot Bandung 2012 yang divonis selama 9 tahun penjara pada 2015 lalu.

Menurut Febri, Hery Nurhayat selaku kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara pada pengadaan RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, tambah Febri, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, tambah Febri, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Hery bersama Tomtom dan Kadar Slamet selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (Banggar) dan anggota Banggar. Sesuai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar 123,9 miliar rupiah yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Menurut Febri, sebanyak dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar 33,455 miliar rupiah dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar 80,7 miliar rupiah. Diduga Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet menyalahgunakan kewenangan sebagai tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Hery diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top