![KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpg77kd3_resized.jpg)
KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung
![KPK Dalami Jumlah Kerugian di Kasus RTH Pemkot Bandung](https://koran-jakarta.com/images/article/phpg77kd3_resized.jpg)
Penyidik KPK sudah memeriksa 81 saksi untuk bisa mengungkap dugaan penyuapan dalam kasus pengadaan tanah untuk RTH di Pemkot Bandung.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Untuk itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi di gedung Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak awal Juli hingga pekan ketiga Juli 2019.
"Pada pemeriksaan hari ini, penyidik bersama tim ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus terhadap unsur kerugian negara. Penyidik mendalami selisih harga yang riil yang diterima warga pemilik tanah dengan yang dibayarkan oleh Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (15/7).
Secara simultan, lanjut Febri, penyidik KPK bersama tim ahli Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dari BPK memeriksa fisik lapangan tanah yang terkait perkara. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi pemilik tanah dan pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah atau sertifikat di kantor BPN Kota Bandung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya