KPK Cegah Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (13/8/2024).
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan Nomor 983 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap MSH sejak tanggal 30 Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tim penyidik KPK kembali mengusut perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan pemeriksa mantan anggota DPR RI Miryam Haryani. Pemeriksaan Miryam berlangsung hari ini di Gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e masih terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.
Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB memilih bungkam dan memilih langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.
Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.
Miryam juga merupakan terpidana memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.
Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Berita Trending
- 1 Atasi Krisis Air Bersih di Bali, Koster Tawarkan Pipanisasi Sedangkan Muliawan Desalinasi
- 2 DPR Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus Peternak Sapi Perah
- 3 Jamsostek Bekasi Jalankan "Return to Work"
- 4 TNI AD Siapkan Prajurit Terbaik untuk Ikut Lomba Tembak AARM Filipina
- 5 Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan Akan Menindak Anggota yang Terlibat Judi Online
Berita Terkini
- Hari Ini, Samsat Keliling Kembali Tersedia di Jadetabek
- Arteta Nilai Arsenal Layak Dapat Kemenangan Lawan Chelsea
- Cuaca Awal Pekan, BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Kota Besar
- 12 Desa di Indonesia Diakui UNESCO Berkompeten dalam Hadapi Tsunami
- Barcelona Telan Kekalahan 0-1 di Markas Real Sociedad