Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi

KPK Bekukan Rekening PT Merial Esa Rp60 Miliar

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan penetapan tersangka baru, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (1/3/2019). KPK kembali menetapkan korporasi PT. Merial Esa sebagai tersangka baru terkait pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019 Fayakhun Andriadi, dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016 .

A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka Korporasi

Sebelumnya, KPK pada Jumat (1/3) menetapkan PT ME sebagai tersangka korporasi setelah adanya pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI, Fayakhun Andriadi. Suap itu terkait dengan pengurusan anggaran di Bakamla untuk proyek pengadaan Satelit Monitoring dan drone dalam APBN Perubahan 2016.

PT ME diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)- K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

PT ME diduga memberikan suap kepada Fayakhun untuk mengupayakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-P 2016. Diduga, biaya komitmen dalam proyek ini sebesar tujuh persen, dan satu persennya untuk Fayakhun.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top